PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk telah menerapkan Whistle Blowing System (WBL) sebagai mekanisme untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran tertentu yang telah maupun akan terjadi. Pelaporan yang disampaikan ke pihak Perseroan ini bisa dilakukan oleh tim internal Cashlez maupun pihak eksternal.
· Kode etik
· Kewajiban atau larangan karyawan
· Sistem dan prosedur kerja
· Peraturan perundang-undangan
Nomor Telepon:
0812-9676-5020
E-Mail:
Head Office:
Garden Shopping Arcade B/08/BA, Central Park Podomoro City, RT 09/RW 05 Grogol Petamburan – Tanjung Duren Selatan
Pihak pelapor akan mendapatkan perlindungan dan Tim Cashlez akan melakukan penelitian dan investigasi lebih lanjut.