cashlez logo

Melihat Ada Tindakan yang Mencurigakan? Segera Laporkan!

 

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk telah menerapkan Whistle Blowing System (WBL) sebagai mekanisme untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran tertentu yang telah maupun akan terjadi. Pelaporan yang disampaikan ke pihak Perseroan ini bisa dilakukan oleh tim internal Cashlez maupun pihak eksternal.

 

Laporkan perbuatan yang diduga melanggar:

·         Kode etik

·         Kewajiban atau larangan karyawan

·         Sistem dan prosedur kerja

·         Peraturan perundang-undangan

 

Laporan tersebut bisa disampaikan melalui:

Nomor Telepon:

0812-9676-5020

E-Mail:

[email protected]

Head Office:

Garden Shopping Arcade B/08/BA, Central Park Podomoro City, RT 09/RW 05 Grogol Petamburan – Tanjung Duren Selatan

 

Pihak pelapor akan mendapatkan perlindungan dan Tim Cashlez akan melakukan penelitian dan investigasi lebih lanjut.

Saat memberikan laporan, pihak pelapor dapat:

Menunjukkan Bukti

Menyertakan bukti pelanggaran (apabila ada).

Menyertakan keterangan

Memberikan informasi berupa uraian pelapor, uraian tindak pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, bukti pendukung.